Komisi II DPR Tegaskan Honorer Wajib Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer berhak diangkat menjadi PPPK paruh waktu-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Di tengah tegang-tegang peserta menunggu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah  satu anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Wahyu Sanjaya meminta kepada pemerintah agar tenaga honorer yang tidak termasuk dalam formasi PPPK tahun 2024 harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Dia mengatakan, tenaga honorer yang terdaftar namun tidak masuk dalam usulan formasi PPPK 2024. Harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Wahyu mengatakan, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang tidak masuk dalam formasi PPPK 2024. 

Dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB), Jumat 6 September 2024 menyampaikan.

Hal ini merupakan hasil dari rapat antara Komisi II DPR RI dengan Menpan - RB dan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta beberapa kementerian, yang dilaksanakan pada 6 September 2024.

BACA JUGA:Usia Pensiun PPPK untuk Jabatan Manajerial dan Non Manajerial, Serta Gajinya

BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Keroknya! BKN Resmi Memperpanjang Pendaftaran CPNS 2024

"Dalam rapat sudah disepakati bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024," Ujar Wahyu Sanjaya.

Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga honorer sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN Nomor 20 Tahun 2023).

Berdasarkan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 99.994 tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria penataan.

"Ini penting, untuk memperhatikan nasib mereka dan memastikan mereka masuk dalam formasi PPPK," Katanya. 

Dia melanjutkan, bahwa kesimoulan rapat dengar pendapat tersebut, yaitu penyelesaian penataan tenaga honorer Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dengan begiu, penataan tenaga honorer tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan