Soal BBM Subsidi Nelayan, Polsek Kota Manna Panggil Dinas Perikanan dan SPBU, Ini Hasilnya

Polsek Kota Manna kumpulkan Dinas Perikanan dan 4 SPBU di Bengkulu Selatan soal BBM subsidi khusus nelayan-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

KORANRADARKAUR.ID, BENGKULU SELATAN (BS) - Menanggapi persoalan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi khusus nelayan yang nyaris dipusatkan di satu tempat.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Erik Fahreza, SH kumpulkan pihak Dinas Perikanan BS, dan seluruh SPBU di BS.

Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolsek Kota Manna pada, Jumat 6 September 2024 tersebut, dihadiri Kadis Perikanan, dan 4 Manager SPBU di wilayah BS, perwakilan nelayan Pasar Bawah.

Kapolsek Kota Manna mengaku, seusi hasil pertemuan didapati kesepakatan pembelian BBM khusus nelayan di BS akan dibagi ke 4 SPBU yang ada.

"Sesuai hasil pertemuan tadi (Jumat, red), pembelian BBM subsidi khusus nelayan akan dibagi ke 4 SPBU yang ada di Ibu Kota Manna," kata Kapolsek.

Erik menjelaskan, sesuai data yang pihak yang terima, setidaknya ada 88 nelayan dan 115 kapal nelayan di Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna.

Dari jumlah tersebut, pembelian BBM mereka akan dibagi ke 4 SPBU yakni, SPBU Ibul sebanyak 20 Nelayan, SPBU Kutau 11 Nelayan.

BACA JUGA:Lepas Kafilah MTQ Nasional ke-30, Ini Harapan Asisten I Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Polsek Muara Nasal Berikan Bantuan Sembako kepada Balita Gizi Buruk

Kemudian, di SPBU Tanjung Raman sebanyak 15 Nelayan, dan yang terbanyak ada di SPBU Mini Pasar Bawah sebanyak 62 Nelayan.

Selain itu, setiap nelayan hanya diberikan jatah sebanyak 70 liter dalam setiap harinya. Bahkan, jerigen BBM nelayan juga wajib diberi tanda khusus.

Seperti, jika jerigen BBM nelayan berwarna biru maupun putih wajib diberi tanda nama tulisan nelayan, wajib diisi oli, dan wajib menunjukkan rekomendasi dari dinas.

Namun, jika pembelian BBM dilakukan bukan orang yang bersangkutan, maka harus menunjukkan KTP, KK dan harus ada surat kuasa dari yang bersangkutan.

"Jika semua syarat tidak dipenuhi, maka pihak SPBU harus menolak memberikan pelayanan pengisian BBM subsidi kepada nelayan," tegas Erik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan