Mengurus Mutasi Kendaraan: Simak Persyaratan, Tata Cara Hingga Biayanya

Cara mutasi kendaraan-sumber foto: Koranradarkaur.id-

- Biaya balik nama kendaraan: 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Namun setiap daerah dapat menerapkan kebijakan berbeda. Biaya ini dibutuhkan apabila terjadi perubahan pemilik

- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 

- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru: Rp 60.000

- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 

- Biaya sumbangan wajib Jasa Raharja: Rp 80.000

- Biaya pajak tahunan: biaya menyesuaikan jenis dan merek motor.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan