Mengurus Mutasi Kendaraan: Simak Persyaratan, Tata Cara Hingga Biayanya
Editor: Daspan Haryadi
|
Jumat , 06 Sep 2024 - 09:13
Cara mutasi kendaraan-sumber foto: Koranradarkaur.id-
- Biaya balik nama kendaraan: 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Namun setiap daerah dapat menerapkan kebijakan berbeda. Biaya ini dibutuhkan apabila terjadi perubahan pemilik
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru: Rp 60.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya sumbangan wajib Jasa Raharja: Rp 80.000
- Biaya pajak tahunan: biaya menyesuaikan jenis dan merek motor.*