Kendaraan yang Bebas Pajak Emang Ada? Yuk Cari Tahu di Sini Jawabannya!

Kendaraan yang bebas pajak-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah. 

Selain itu, dengan adanya teknologi informasi, masyarakat dapat dengan mudah memantau kewajiban perpajakan mereka, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.

Dikutip dari www.nesiatimes.com, ternyata ada juga loh 5 kendaraan yang terbebas dari pajak tahunan DKI Jakarta. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 5 kendaraan tersebut adalah:

1. Kereta api

2. Kendaraan bermotor yang hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara

3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah

4. Kendaraan bermotor berbasis Energi Terbarukan

5. Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang disediakan untuk dipamerkan dan tidak untuk dijual.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan