Ajukan KUR Lengkapi Syarat Wajib Ini, Pelaku UKM Dapat KrediT Rp 100 Juta

Kakanwil DJPb Provinsi Bengkulu sampaikan persyaratan wajib untuk mendapatkan KUR bagi pelaku UKM. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU -  Ada syarat wajib yang kini harus dipenuhi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) agar bisa menikmati program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Harus memiliki surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kabupaten/kota.

Syarat wajib untuk menikmati program KUR dengan limit pinjaman hingga Rp 100 juta ini. Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bayu Andy Prasetya, Selasa 3 September 2024.

"Jadi sekarang, pelaku UKM yang ingin mendapatkan KUR itu harus memiliki surat IUMK. Itu harus dikeluarkan DPT-PTSP yang ada di kabupaten/kota setempat," kata Bayu Andy. 

Lanjutnya, saat ini, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang IUMK. Padahal mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat. Surat izin usaha ini dapat selesai dalam satu hari asal memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Baru Mengalir, Irigasi Kembali Kering, Petani Menjerit

BACA JUGA:Masa Sidang Ketiga 2024, Ini Jumlah Rapat Paripuna yang Digelar DPRD Kaur

Ia menyebut, ada beberapa keuntungan yang diterima pelaku UKM jika memiliki IUKM seperti mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.

Kemudian, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah, serta pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non bank.

Untuk itu, Bayu berharap seluruh pelaku usaha kecil di Provinsi Bengkulu memiliki surat izin usaha. Apalagi pada 2024 pemerintah menyiapkan Rp 300 triliun untuk membantu pengembangan usaha UKM melalui pinjaman KUR di perbankan.

Adanya bantuan tersebut, diharapkan dapat membantu pengembangan usaha UKM yang ada di Bengkulu. Selain itu pemerintah juga telah membantu pelaku usaha dengan pinjaman dana KUR sebesar Rp 100 juta.

 BACA JUGA:Asyik Nongkrong Depan Masjid Al-Kahfi Pemuda Sukaraja Ditikam, Ini Kronologis Kejadiannya

"Untuk pelaku UKM yang ingin memanfaatkan program tersebut harus memiliki surat izin usaha dari DPMPTSP," imbaunya. 

Kata Bayu Andy, syarat pembuatan surat IUMK sangat mudah. Yaitu melampirkan surat pengantar dari RT atau RW juga pemerintah desa tempat usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan