Ajukan KUR Lengkapi Syarat Wajib Ini, Pelaku UKM Dapat KrediT Rp 100 Juta
Kakanwil DJPb Provinsi Bengkulu sampaikan persyaratan wajib untuk mendapatkan KUR bagi pelaku UKM. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
Selanjutnya Kartu Keluarga (KK), KTP-el, pas foto berwarna ukuran 4x6 2 lembar dan mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.
Selanjutnya, Camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh bupati/wali kota mengecek syarat pengajuan IUMK.
"Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat belum lengkap, maka lurah/camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu," pungkasnya.