Ini Dia! Syarat dan Langkah-langkah Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan
Perpanjangan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
BACA JUGA:6 Kepala Daerah Termiskin di Provinsi Bengkulu, Ada yang Hanya Rp 973 Juta, Cek di Sini Namanya
BACA JUGA:Jika Kotak Kosong Menang, Kepala Daerah Dijabat Pj Hingga 2029
Surat kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berikut adalah langkah-langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- - Cek fisik kendaraan
Ketika kamu tiba di kantor Samsat, maka segera daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Melegalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Selanjutnya setelah cek fisik kendaraan adalah melakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Mengisi formulir perpanjangan STNK
Setelah melakukan legalisir cek fisik kendaraan, maka selanjutnya mengisi formulir perpanjangan STNK.
- Menyerahkan berkas ke pos loket progresif
Jika semua berkas dan formulir sudah terisi selanjutnya menyerahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Pembayaran
Melakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
- Ambil STNK dan pelat baru
Setelah membayar pada loket yang telah ditentukan lalu mengambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB. ***