Police Go To School, Sosialisasi Larangan Balap Liar

Anggota Polsek Pagulu sampaikan bahaya balap liar melalui program Police Go To School, Senin 2 September 2024.-Sumber foto: IST/RKa-

Seharusnya jangan dulu mengendarai sepeda motor karena masih terbilang jauh dibawah umur.

Oleh sebab itu, peran orang tua juga dewan guru ahrus selalu bersikap tegas agar anak didik jangan dulu menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Lima Hari Dilantik, 25 Anggota DPRD Kaur Sudah Gajian, Nominal Rp 37,6 Juta

BACA JUGA:Dilantik, Pengurus OSIS SMAN 4 Kaur Ucap Ikrar di Depan Bendera

Apa lagi sudah berani menggunakan knalpot brong

Dengan demikian, maka akan menimbulkan suara bising. Sehingga dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Bukan anak SD saja juga pelajar SMP dan SMA juga demikian tidak dibenarkan menggunakan knalpot brong.

Karena sangat mengganggu ketertiban dan keamananan masyarakat.

Selain itu, jangan melakukan mabuk-mabukan seperti penggunaan lem aibon atau pun sesuatu yang dapat memabukan.

Karena dapat membahayakan kesehatan dan sangat mempengaruhi pikiran apa lagi sedang duduk dibangku sekolah.

Perbuatan yang memabukan dapat dihindari.

“Akibat mabuk dapat merusak syaraf bagi pengguna dan juga dapat mengancam nyawa,” sampainya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan