LAGI! Polsek Kota Manna Sita Miras dan Tuak, Sanksi Ini Bakal Diberikan ke Pemilik Warem

Kapolsek Kota Manna Iptu Erik Fahreza, SH saat melakukan penyitaan miras dan tuak yang ada di warem.-Sumber foto: ROHIDI/RKa-

Lokasi yang pertama, warem milik warga berinisial Re yang terletak di belakan kolam renang milik Pemkab BS di kawasan Pasar Bawah.

Pada lokasi yang pertama ini, jajaran Polsek Kota Manna berhasil menyita miras berbagai merek. Diantaranya, 7 botol miras jenis vodka, dan 1 botol anggur merah.

BACA JUGA:Pembelian Mobil Melonjak, Innova Xenix Hybrid Terlaris

BACA JUGA:Mau Hasil Panen Kelapa Sawit Melimpah? Penting Lakukan Persiapkan Media Tanam

Selanjutnya, lokasi yang masih berdekatan, tim menggeledah warem milik En.

Di lokasi ini tim mengamankan 9 botol miras jenis vodka dan 6 botol anggur merah.

"Total miras yang diamankan, 3 jerigen tuak, 16 botol miras jenis vodka, dan 7 botol jenis anggur merah. Semuanya disinta untuk dijadikan barang bukti," jelas Kapolsek.

Masih lanjut Erik, pihaknya akan rutin melakukan razia. Hal itu bertujuan untuk memberantas peredaran minuman keras yang berefek menimbulkan keresahan.

Bahkan, Erik menegaskan jika ke depannya masih ditemukan warem yang menjual miras. Maka, pemiliknya dipastikan akan diberikan sanksi tegas.

"Sekarang baru peringatan, tapi kalau dalam razia selanjutnya masih ditemukan miras, maka pemilik warem itu yang akan kami sanksi tegas," pungkas Erik. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan