Bekerja Sama dengan Media, Tim Pembina Samsat Lakukan Kegiatan Grebek Pajak!
Kegiatan grebek pajak.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Selain itu, acara ini meningkatkan pemahaman tentang tugas utama dan fungsi Jasa Raharja sebagai pengelola dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AAIK., Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, yang diwakili oleh Manna Dicky Linecer, Petugas Jasa Raharja Samsat mengungkapkan semoga dengan kegiatan seperti ini, kesadaran masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan pelunasan SWDKLLJ dapat terus meningkat.
SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahun, dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dan besarannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017. ***