Sosialisasi Program Pemutihan Pajak, Lembaga Pemerintah Diharap Taat Bayar Pajak!

Sosialisasi program pemutihan pajak.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Sanksi ini berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AAIK, Kepala Jasa Raharja Bengkulu, diwakili oleh Andri Chasian Siregar, Kepala Unit Operasional dan Humas, berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran untuk membayar PKB dan melunasi SWDKLLJ, khususnya di lembaga pemerintah. 

Sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964, dana SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahun dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan besaran santunan yang ditetapkan dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan