Sejak Tahun 2015, Wacana Pemekaran Lampung Tengah Masih Menimbulkan Tanda Tanya
Wacana pemekaran Lampung Tengah. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
Sejarah pembagian wilayah Lampung Tengah dimulai sejak Undang-Undang Nomor 12 tahun 1999. Pada saat itu, Kabupaten Lampung Tengah dibagi menjadi tiga wilayah yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro.
Sebenarnya diskusi mengenai pemekaran wilayah baru ini telah dimulai sejak tahun 2015, tepatnya pada pertemuan DPRD Lampung pada 19 Oktober 2015.
Dari hasil pertemuan tersebut menetapkan dua kabupaten baru yang dihasilkan dari pemekaran wilayah Lampung Tengah yakni Kabupaten Seputih Timur dan Kabupaten Seputih Barat.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Itu Apa Sih Manfaatnya? Yuk Cari Tahu di Sini
Pada 2015, mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan DPRD Lampung menyetujui keputusan ini di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung.
Menurut rencana, Kabupaten Seputih Timur akan memiliki delapan kecamatan dan Bumi Nabung sebagai pusat pemerintahannya. Kabupaten Seputih Barat juga akan memiliki delapan kecamatan dan pusat pemerintahannya akan terletak di Padang Ratu.
Meskipun wacana pemekaran wilayah ini telah menciptakan antisipasi perubahan, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait rencana pemekaran.
Isu-isu ini dan kemungkinan pembentukan dua kabupaten baru di Lampung Tengah masih menjadi misteri, menimbulkan pertanyaan dan ekspektasi di kalangan Masyarakat.