Sosialisasi Jasa Raharja Bengkulu, Tingkatan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sosialisasi Jasa Raharja Bengkulu. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Apabila kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Mukomuko Rudi Septaniza, meminta warga Desa Pauh Terenja di Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko untuk bekerja sama dan mendorong wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak tepat waktu serta mendata ulang data tunggakan kendaraan bermotor.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko tentang pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan