Sesuai dengan UU ASN 2023, Ini Jaminan Pensiunan Akan Diberikan Kepada PPPK

Jaminan pensiunan sesuai dengan UU ASN 2023 akan diberikan kepada PNS dan PPPK. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

3. Jaminan kematian

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Pelamar Diurut Berdasarkan Kategori dan Nilai, Berikut Penjelasannya

4. Jaminan pensiun

5. Jaminan hari tua

Dengan itu, kesetaraan ini menjadi hal penting bagi PPPK, yang kini diakui memiliki hak yang setara dengan PNS. 

Termasuk dalam hal jaminan pensiun yang selama ini menjadi salah satu kekhawatiran utama.

Dengan kebijakan ini, pemerintah di bawah pimpinan Jokowi menunjukkan bahwa tidak ada lagi diskriminasi antara PNS dan PPPK.  

Keduanya kini berdiri sejajar sebagai bagian dari Pegawai ASN.

Dengan hak dan kewajiban yang sama, termasuk jaminan sosial yang lengkap. 

Hal ini merupakan langkah maju dalam menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan merata bagi seluruh ASN di Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan