TERBARU! Tata Tertib Pelamar PPPK Sesuai Peraturan BKN
Aturan kebijakan PPPK dan tata tertib PPPK sesuai dengan peraturan BKN-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
- Sebelum jadwal seleksi dimulai, pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit.
- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Dalam konteks pemilihan, individu dapat mempertimbangkan paspor atau kartu masyarakat indonesia.
- Kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai harus dipasangkan para peserta seleksi.
- Peserta dalam proses seleksi adalah mereka yang identitasnya harus sesuai dengan apa yang tercantum pada kartu pesertanya.
- Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan.
Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya.
- Kalkulator, kamera, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu.
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
- Menerima atau memberikan sesuatu tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
- Keluar ruangan seleksi kecuali sudah izin.
- Membawa makanan.