LHP DD Belum Rampung, Satu Desa Diserahkan ke Kejari
Editor: Daspan Haryadi
|
Kamis , 29 Aug 2024 - 19:58
UJANG/RKa SAMPAIKAN : Inspektur Daerah Harika, SE menyampaikan tentang LHP DD 2023 yang sebentar lagi akan rampung, Kamis, 29 Agustus 2024.--
Sebaliknya apabila dalam waktu ditentukan Kepala Desa (Kades) tidak mengembalikan, maka persoalan tersebut akan dilimpahkan ke penegak hukum, baik itu penyidik Kejari maupun penyidik kepolisian.
Dalam penegakan hukum tentunya Inspektorat telah memiliki kerjasama. Yang mana desa yang dilimpahkan ke penegak hukum adalah desa yang memang sudah tidak bisa dibina.