SIAP-SIAP! Pendaftaran PPPK 2024 untuk Tenaga Honorer Teknis, Guru dan Nakes Dibuka, Ini Penjelasan MenPAN-RB

Pendaftaran PPPK bagi tenaga honorer teknis guru dan nakes segera dibuka.-Sumber foto: radarmadiun.jawapos.com-

KORANRADARKAUR.ID - Bersiap-siap bagi tenaga honorer teknis, guru dan tenaga kesehatan (Nakes).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, segera membuka tahap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata tenaga honorer di berbagai instansi sesuai amanat Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa formasi PPPK telah disiapkan untuk pelamar tenaga honorer.

BACA JUGA:Jalani Kehidupan Berpindah-pindah, Inilah 4 Suku Nomaden yang Ada di Dunia

BACA JUGA:Berlaku Sampai 30 November 2024, Yuk Simak Ketentuan Pemutihan Pajak Bengkulu di Sini!

Formasi PPPK yang telah disiapkan tersebut, sebagai tindak lanjut pelaksanaan amanat UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dalam rangka penyelesaian pengaturan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Dengan begitu, seleksi PPPK akan melalui dua tahap utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi merupakan garda terdepan dalam sebuah kompetisi, sehingga menjadi dasar bagi setiap instansi untuk menentukan calon pegawai terbaik.

Untuk seleksi kompetensi meliputi penilaian terhadap Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosial Kultural.

Proses seleksi ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Selain itu, wawancara berbasis komputer akan dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Lebih lanjut, Aba Subagja sebagai Pelaksna Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN - RB, menekankan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis, semua pelamar harus mengikuti seleksi.

Lebih lanjut, untuk mengikuti seleksi PPPK, pelamar harus memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan