Mengenal Adat Pernikahan Suku Serawai, Kulo Semendo Merdiko dan Masuk Kampung

Pernikahan adat Suku Serawi dikenal dengan kulo semendo merdiko dan masuk kampung.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Lampung, Inilah Daftar 8 Kabupaten yang Siap dimekarkan

Tari Memanjo di mana tari mempelai laki-laki yang ditemani oleh kaum bapak-bapak dari kedua belah pihak. Setelah itu tarian mempelai perempuan ditemani oleh kaum ibu-ibu dari kedua belah pihak. 

Setelah Tari Memanjo, Tari Nappa dilakukan oleh perwakilan laki-laki dari kedua belah pihak.

Tari ini memiliki ciri khas seperti adu gaya dan gerakan saling gertak dalam pencak silat, namun dibatasi oleh jambar (nasi kuning dan ayam). 

Tari ini juga diiringi oleh serunai dan tembang. Setelah itu barulah diadakan acara jamuan, atau disebut dengan menjamu mendah kulo (menjamu pihak perempuan oleh pihak laki-laki). 

BACA JUGA:Bernard Wilhelm, Pejuang Kemerdekaan dan Jurnalistik, Kobarkan Semangat Rakyat

Sedangkan Kulo Semendo Masuak Kampung memiliki makna bahwa pihak laki-laki tidak sanggup mengadakan syarat lemang 20 buah, sebuah utaran, dan tanci pelapiak Rp. 20.000 sehingga terjadi Rasan kulo semendo masuak kampung yang syarat-syarat kulo tersebut dipenuhi oleh pihak perempuan itu sendiri. 

Rasan kulo semendo masuak kampung ini bermakna bahwa setelah pernikahan, mempelai laki-laki harus tinggal di tempat perempuan.

Sebagai hukuman atas terpenuhinya syarat kulo, maka apabila terjadi perceraian, pihak laki-laki tidak mendapatkan harta maupun anak dari pernikahan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan