HEBAT! 2 Tersangka Korupsi di BS Tak Ditahan, Oh... Ini Pertimbangannya

IST/RKa BELUM DITAHAN : Hingga kini dua tersangka korupsi kasus berbeda di BS ternyata masih juga belum ditahan, Jumat 15 Desember 2023.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kejaksaan Negeri (Kejari) BS baru-baru ini kembali menetapkan dua tersangka korupsi dalam perkara yang berbeda. Satu yakni berinisial AS (54) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMK IT Al Malik. AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS.

Sedangkan, satunya lagi yakni Mantan Ketua Banzas BS berinisial MAG (65). MAG ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas BS. Hanya saja, kedua tersangka ini ternyata belum juga dilakukan penahanan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Jumat 15 Desember 2023 membenarkan, kedua tersangka korupsi yang baru di BS memang belum ditahan. Alasannya karena kondisi kesehatan maupun kelengkapan administrasi yang belum selesai.

"Ya benar, dua tersangka (SMK IT Al Malik dan Baznas, red) belum kita tahan. Bukan tidak ada alasan mereka belum kita tahan. Semuanya karena beberapa kelengkapan administrasi belum selesai. Serta ada pertimbangan lain seperti kesehatan tersangka. Namun, saya tidak tahu dan belum pernah melihat tersangka yang sudah ditetapkan itu," ungkap Kasi Intel.

Menurut Hendra, alasan lain belum ditahannya tersangka MAG yang merupakan Mantan Ketua Baznas, karena administarasi belum lengkap dilakukan oleh Penyidik Kejari.

Sedangkan, untuk tersangka AS yang merupakan Kepala SMK IT Al Malik, karena administrasi belum lengkap dan hasil audit penghitungan kerugian negara juga belum selesai dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu.

"Jika semua sudah selesai akan ditahan. Penahan juga harus mengikuti aturan dan prosedur yang ada," beber Hendra.

Hendra menegaskan, sebelumnya perkara korupsi yang tengah diusut Kejari BS ada empat perkara yang berbeda. Dengan tersangka yang berjumlah empat orang. Dua sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Manna dan duanya lagi belum ditahan.

Dari keempat perkara yang semuanya sudah ada tersangka tersebut, dipastikan akan serentak dilaksanakan proses persidangan pada awal Januari 2024 mendatang. Tapi, semuanya tergantung dengan hasil pengumpulan berkas.

"Insya Allah, jika semua sudah lengkap, kita targetkan awal Januari 2024 semuanya serentak kita sidangkan," tegas Hendra. (roh)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan