Sebelum Ikut Seleksi 2024, Pahami Dulu Perbedaan PPPK dan CPNS, Keuntungan dan Kelemahan

Sebelum ikut seleksi lebih baik pahami dulu perbedaan PPPK dan CPNS. -Sumber foto : koranradarkaur.id-

2. Proses Seleksi

Perbedaan kedua PPPK dan CPNS yakni dari segi seleksi. Yang mana, jika seleksi CPNS batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan, PPPK guru syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Selain itu, seleksi CPNS peserta harus mengikut tes SKD dan SKB dengan materi seperti, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU)31 soal, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal.

Sedangkan, untuk PPPK, peserta akan mengikuti ujian seleksi mulai dari, Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, Kompetensi sosiokultur dan Wawancara.

BACA JUGA:Jadi Pecinta Kucing, Yuk Tebak Karakteristik Prabowo Subianto

3. Waktu Seleksi

Perbedaan yang ketiga yakni, dari segi waktu seleksi. Sebab. Jika CPNS waktu seleksi lebih dulu, dan seleksi PPPK akan menyusul.

4. Status Kepegawaian

Perbedaan yang keempat dari segi status kepegawaian. Jika CPNS akan menjadi pegawai tetap, sementara PPPK akan berstatus sebagai pegawai kontrak.

5. Jabatan

Perbedaan yang kelima atau yang terakhir yakni, dari segi jabatan. Jika PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.

Sedangkan, CPNS bisa mengisi seluruh jabatan di ASN. Meski demikian, untuk PPPK tidak perlu memulai karier dari bawah seperti CPNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan