Sebelum Ikut Seleksi 2024, Pahami Dulu Perbedaan PPPK dan CPNS, Keuntungan dan Kelemahan
Sebelum ikut seleksi lebih baik pahami dulu perbedaan PPPK dan CPNS. -Sumber foto : koranradarkaur.id-
2. Proses Seleksi
Perbedaan kedua PPPK dan CPNS yakni dari segi seleksi. Yang mana, jika seleksi CPNS batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan, PPPK guru syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Selain itu, seleksi CPNS peserta harus mengikut tes SKD dan SKB dengan materi seperti, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU)31 soal, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal.
Sedangkan, untuk PPPK, peserta akan mengikuti ujian seleksi mulai dari, Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, Kompetensi sosiokultur dan Wawancara.
BACA JUGA:Jadi Pecinta Kucing, Yuk Tebak Karakteristik Prabowo Subianto
3. Waktu Seleksi
Perbedaan yang ketiga yakni, dari segi waktu seleksi. Sebab. Jika CPNS waktu seleksi lebih dulu, dan seleksi PPPK akan menyusul.
4. Status Kepegawaian
Perbedaan yang keempat dari segi status kepegawaian. Jika CPNS akan menjadi pegawai tetap, sementara PPPK akan berstatus sebagai pegawai kontrak.
5. Jabatan
Perbedaan yang kelima atau yang terakhir yakni, dari segi jabatan. Jika PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
Sedangkan, CPNS bisa mengisi seluruh jabatan di ASN. Meski demikian, untuk PPPK tidak perlu memulai karier dari bawah seperti CPNS.