RESMI BERLAKU! MenPAN – RB Tetapkan Guru Swasta Tidak Bisa Daftar Seleksi PPPK 2024

MenPAN – RB resmi tetapkan guru swasta tidak bisa daftar seleksi PPPK 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan aturan dan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 menetapkan aturan umum untuk mekanisme pengadaan PPPK 2024. Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 menetapkan aturan khusus untuk pengadaan PPPK guru.

Dengan keputusan MenPAN-RB ini, tenaga honorer harus benar-benar mempertimbangkannya. Hal ini karena keputusan tersebut menetapkan bahwa seleksi PPPK 2024 hanya dapat dilakukan untuk tenaga honorer.

Keputusan MenPAN-RB ini mencakup persyaratan agar guru honorer dapat mendaftar dalam seleksi PPPK 2024.

Surat keputusan atau Diktum 3 dan 4 keputusan MenPAN-RB nomor 347 Tahun 2024 menetapkan aturan tentang siapa guru honorer yang dapat mendaftar PPPK. 

Dengan demikian, guru honorer yang mengajar di sekolah swasta tidak diizinkan untuk mendaftar PPPK 2024. MenPAN - RB telah menetapkan hanya guru honorer yang bekerja di instansi pemerintah boleh melamar seleksi PPPK 2024. 

BACA JUGA:BIKIN GELENG-GELENG KEPALA! Inilah Praktik Poliandri yang dilakukan Suku di Dunia, Ada yang Menikahi Saudara

BACA JUGA:Selain Pelihara Kucing, Ini Hobi Lain Prabowo Subianto

Sebagai informasi yang dikutip klikpendidikan.id, berikut ketentuan guru honorer yang boleh mendaftar seleksi PPPK 2024 berdasarkan Keputusan MenPAN – RB.

1. Guru eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama huruf b adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

2. Guru non-ASN di instansi daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama huruf c terdiri atas:

- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga honorer pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

- Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Dengan adanya keputusan ini, maka guru honorer yang berstatus swasta tidak bisa memenuhi syarat untuk melamar seleksi PPPK 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan