RESMI BERLAKU! MenPAN – RB Tetapkan Guru Swasta Tidak Bisa Daftar Seleksi PPPK 2024
MenPAN – RB resmi tetapkan guru swasta tidak bisa daftar seleksi PPPK 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan aturan dan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 menetapkan aturan umum untuk mekanisme pengadaan PPPK 2024. Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 menetapkan aturan khusus untuk pengadaan PPPK guru.
Dengan keputusan MenPAN-RB ini, tenaga honorer harus benar-benar mempertimbangkannya. Hal ini karena keputusan tersebut menetapkan bahwa seleksi PPPK 2024 hanya dapat dilakukan untuk tenaga honorer.
Keputusan MenPAN-RB ini mencakup persyaratan agar guru honorer dapat mendaftar dalam seleksi PPPK 2024.
Surat keputusan atau Diktum 3 dan 4 keputusan MenPAN-RB nomor 347 Tahun 2024 menetapkan aturan tentang siapa guru honorer yang dapat mendaftar PPPK.
Dengan demikian, guru honorer yang mengajar di sekolah swasta tidak diizinkan untuk mendaftar PPPK 2024. MenPAN - RB telah menetapkan hanya guru honorer yang bekerja di instansi pemerintah boleh melamar seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Selain Pelihara Kucing, Ini Hobi Lain Prabowo Subianto
Sebagai informasi yang dikutip klikpendidikan.id, berikut ketentuan guru honorer yang boleh mendaftar seleksi PPPK 2024 berdasarkan Keputusan MenPAN – RB.
1. Guru eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama huruf b adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
2. Guru non-ASN di instansi daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama huruf c terdiri atas:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga honorer pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
- Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Dengan adanya keputusan ini, maka guru honorer yang berstatus swasta tidak bisa memenuhi syarat untuk melamar seleksi PPPK 2024.