Cegah TPPO dan TPPM, Simak Langkah Kemenkum HAM Bengkulu

Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bengkulu gelar Diseminasi Upaya Pencegahan PMI Non Prosedural yang mengakibatkan terjadinya TPPO dan TPPM di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Rabu 21 Agustus 2024-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Bengkulu lakukan deseminasi upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Yakni bekerja ke luar negeri secara ilegal. Langkah ini guna pencegahan tindak pidana perdagangan orang) (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang makin marak terjadi. 

Dalam kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu 21 Agustus 2024, dua pemateri, memberikan wawasan mendalam tentang dampak dari TPPO dan TPPM.

Serta pentingnya pencegahan melalui jalur yang sesuai prosedur.

Kedua narasumber ini yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bengkulu, Victor Manurung dan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto. 

Kegiatan diseminasi upaya pencegahan PMI non prosedural yang berakibat terjadinya TPPO dan TPPM ini dibuka Kakanwil KemenkumHAM Provinsi Bengkulu, Santoso diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo.

Dalam arahannya, Teguh Wibowo menegaskan,  TPPO dan TPPM merupakan kejahatan kemanusiaan yang serius. Karena pada dasarnya, dalam perbuatan tindak pidana ini, korbannya adalah manusia. 

BACA JUGA:Operasi Mantap Praja Nala Dimulai, Ini Personel Gabungan Diturunkan

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Pembangunan Tapak SUTT Bermasalah, Manager PLN Temui Bupati

"Untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO dan TPPM. Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) telah melahirkan konvensi mengenai kejahatan terorganisasi. Ini kemudian dikenal sebagai United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC). Sebagai pelengkap konvensi ini, PBB melahirkan tiga protokol, yang dikenal sebagai Palermo Protocol," ujarnya.

Lebih lanjut, ditegaskannya, pula bahwa penanganan TPPO dan TPPM tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak terkait dan masyarakat. 

"Harapan kami ada upaya penanganan terpadu yang bisa dilaksanakan bersama. Masyarakat harus sadar akan bahaya TPPO dan TPPM ini," tambahnya.

Melalui diseminasi ini, dirinya berharap, agar masyarakat Bengkulu memperoleh pengetahuan yang komprehensif tentang bahaya dan dampak dari PMI non prosedural serta pentingnya pencegahan TPPO dan TPPM. 

Selain itu, KemenkumHAM mengajak jajaran pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu dan seluruh stakeholder di dalamnya. Untuk berkolaborasi dalam mencegah kejahatan ini, demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan