Cek di Sini Yuk! Simulasi dengan Tenor 30 Tahun
Menteri PKP Maruarar Sirait resmikan skema baru perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi 30 tahun.--
KORANRADARKAUR.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), telah resmikan skema baru yaitu perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi dengan tenor 30 tahun. Sebelumnya batas cicilan Kredit Perumahan Raykat (KPR) subsidi hanya sampai 20 tahun.
Namun, pada tahun 2026 pemerintah membuat skema baru guna mempermudah Maysarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Skema ini juga hanya berlaku bagi pembeli rumah subsidi, yaitu MBR.
Dengan tenor yang semakin panjang, besar cicilan rumah per bulannya semakin murah. Lantas, berapa kisaran besar cicilan KPR rumah subsidi dengan tenor 30 tahun?
Cicilan KPR subsidi dipengaruhi dari harga rumah, lama tenor dan besar uang muka atau down payment (DP). Bunga KPR subsidi ringan dan flat tidak akan berubah, yakni 5 persen sehingga setiap bulan besarannya sama sampai akhir.
Sebagai contoh, ada pembeli rumah Subsidi di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Rumah yang ingin dibeli harganya Rp 185 juta, DP yang dikenakan 1 persen sekitar Rp 1,85 juta. Lalu, pembeli ingin mengambil tenor atau lama pembayaran selama 30 tahun.
Jadi besar cicilan yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 992.848 per bulan. Namun besaran ini dapat berbeda-beda, tergantung masing-masing bank dan harga rumahnya beserta DP-nya.
Jika gaji Rp 5,7 juta per bulan berarti batas cicilan yang bisa diambil adalah Rp 1.710.000. Sementara tenor 30 tahun berarti cicilan Rp 992.848 per bulan masih ideal untuk diambil.
BACA JUGA:Cicilan Lunas, Apakah Rumah Subsidi Bisa Dijual? Begini Jawabannya
BACA JUGA:Cek Yuk! Estimasi Rincian Biaya Renovasi Rumah Subsidi Type 36 Bagian Depan
Lebih lanjut, Maruarar Sirait mengatakan perpanjangan masa tenor untuk rumah subsidi ini bertujuan agar MBR dan berpenghasilan menengah (MBT) lebih mudah memiliki rumah subsidi.
“Dengan adanya tenor selama 30 tahun ini, dapat dengan mudah MBR memiliki rumah subsidi,” sebutnya.
Ia menjelaskan, bahwa selama ini tenor maksimal hanya 15 atau 20 tahun, namun kini diperpanjang hingga 30 tahun agar cicilan menjadi lebih ringan. Menurutnya, ini adalah bukti nyata pemerintah berpihak kepada rakyat.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa perpanjangan tenor ini dapat memperluas akses kredit perumahan bagi masyarakat. Ia juga akan mendorong perbankan untuk menyediakan pembiayaan dengan tenor yang lebih panjang.
Purbaya menambahkan bahwa semakin kecil cicilan, semakin besar kemampuan masyarakat untuk membeli rumah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perumahan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.