Cicilan Lunas, Apakah Rumah Subsidi Bisa Dijual? Begini Jawabannya
Penjelasan mengenai rumah subsidi bisa dijual atau tidaknya beserta syarat rumah subsidi bisa dijual.--
Menurut pasal ini rumah tapak atau satuan rumah susun (Sarusun) bisa disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi sebagai berikut:
1. Pewarisan
2. Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak
3. Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun
4. Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi atau
5. Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
BACA JUGA:Tak Perlu Datang Kelokasi! 3 Cara Ini Bisa Cek Rumah Subsidi Lewat Online
BACA JUGA:Ingin Ambil Rumah Subsidi Tahun 2026? Ini Syarat Lengkap yang Perlu Anda Ketahui!
Sebagai penjelasan lebih lanjut, bisa membaca ayat (6) dalam pasal yang sama. Disebutkan, pengalihan kepemilikan untuk poin b, c dan d hanya bisa dilakukan kepada MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada poin d, pindah tempat tinggal harus dibuktikan oleh beberapa dokumen, seperti:
1. Surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum dan
2. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain.
Kemudian, pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan ayat (6) bisa difasilitasi KPR bersubsidi. ***