INFO PENTING! Ini Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif di DKI Jakarta 2026
Mengulik informasi terbaru terkait tarif pajak kendaraan bermotor progresif yang ada di DKI Jakarta pada tahun 2026.--
- Kendaraan kedua dikenakan tarif PKB sebesar 3%
- Kendaraan ketiga dikenakan tarif PKB sebesar 4%
- Kendaraan keempat dikenakan tarif PKB sebesar 5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan tarif PKB sebesar 6%
Pengenaan pajak progresif didasarkan pada kesamaan nama pemilik, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, serta jenis kendaraan yang dimiliki.
Kendaraan roda dua dan roda empat dihitung secara terpisah, sehingga kepemilikan satu sepeda motor dan satu mobil tetap dianggap sebagai kepemilikan pertama untuk masing-masing jenis kendaraan.
Namun, ada pengecualian untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan milik pemerintah yang dikenakan tarif khusus sebesar 0,5%.
Sementara itu, kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha tetap dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% tanpa penerapan tarif progresif.
Seiring dengan kemajuan layanan publik, wajib pajak kini tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat untuk memeriksa besaran PKB. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara online melalui dua kanal utama.
BACA JUGA:Samsat Drive Thru: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Ribet dan Antri Panjang
BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini Dokumen yang Harus dipersiapkan Untuk Bayar Pajak 5 Tahunan
Pertama, melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store, di mana pengguna harus melakukan verifikasi NIK dan biometrik wajah, kemudian menambahkan data kendaraan berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk melihat rincian pajak termasuk komponen progresif.
Kedua, melalui layanan e-SAMSAT Jakarta yang dapat diakses lewat situs resmi atau fitur cek pajak pada aplikasi perbankan mitra, dengan memasukkan nomor pelat kendaraan dan NIK pemilik untuk memperoleh informasi tagihan serta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) secara digital.
Dengan sistem digital ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat berkat kemudahan akses dan transparansi informasi. ***