Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Tegakkan Perda, Satpol Kaur Operasi Ternak Liar Secara Besar-Besaran

Anggota Satpol PP saat melakukan penertiban hewan ternak, Kamis 23 Oktober 2025. -Sumber foto: UJANG/RKa-

Lanjutnya, selama operasi rutin dilakukan anggota Satpol PP jumlah ternak yang berhasil diamankan sebanyak 63 ekor dengan rincian ternak jenis Kambing 38 ekor, jenis Sapi 22 ekor dan jenis Kerbau 3 ekor.

Data jumlah ternak diamankan anggota sejak Bulan September 2025 hingga Kamis 23 Oktober 2025. 

Bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang ternaknya diamankan anggota Satpol PP atau apabila ternaknya tidak pulang ke kandang maka silakan datang ke Dinas Satpol PP Kaur.

Untuk denda diberlakukan sesuai dengan Perda, yang mana untuk jenis Kambing wajib membayar denda Rp 150 ribu per ekor, Sapi Rp 350 ribu per ekor.

Penebusan denda wajib bagi pemilik ternak dan tidak bisa ditawar-tawar.

Apabila pemilik ternak membandel atau ternaknya sudah berulang kali ditangkap maka pemilik ternak akan diteruskan untuk diadili.

“Dengan saat ini Perda tentang hewan ternak akan ditegakkan, maka diminta seluruh petani ternak di Kabupaten Kaur untuk tidak melepas liarkan ternaknya,” tutupnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan