Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Pemda Kaur Berlakukan WFH Khusus Staf, Tapi Tidak Bagi Pejabat

Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si rapat membahas penerapan WFH dan WFO, Rabu 1 April 2026.--

BINTUHAN - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Daerah menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu, yaitu hari Jumat. 

Pemda Kaur akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, WFH akan diberlakukan untuk staf. Sedangkan untuk pejabat eselon IV hingga eselon II tidak berlaku.

Keputusan ini nantinya akan diberlakukan dan disampaikan ke seluruh OPD jajaran Pemda Kaur.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Uji Coba WFA-WFO bagi PPPK Paruh Waktu, Berlaku Setelah Satu Bulan Bekerja

BACA JUGA:WFA ASN Bengkulu Berlanjut, DPRD Soroti Efektivitas dan Pelayanan Publik

“Untuk SE Mendagri sudah diterima, dalam SE tersebut daerah harus menjalankan tugas WFA dan WFO. Pemda Kaur akan mengikuti aturan itu. Dan sebelum difinalkan akan meminta persetujuan dari pimpinan dalam hal ini Bupati Kaur Gusril Pausi,” ungkap Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si, Rabu 1 April 2026.

Dalam penerapan aturan ini, akan ada 50 persen ASN menjalankan tugas WFA dan 50 persen WFO. Sementara untuk pejabat eselon II, III dan IV, seluruhnya menjalankan tugas secara WFO atau datang ke kantor setiap hari Jumat. 

Untuk aturan atau teknis akan diterbitkan SE Bupati Kaur dan akan disampaikan ke seluruh OPD.

Saat ini SE tersebut masih dalam pembahasan dan dipastikan akan segera rampung untuk menjadi pedoman bagi seluruh ASN jajaran Pemda Kaur.

Lebih lanjut Sekda, untuk pejabat jajaran Pemda Kaur sebenarnya bertempat tinggal yang dekat dengan kantor masing-masing.

Walaupun WFA dan WFO diterapkan seluruh OPD pada hari Jumat tetap memberikan pelayanan. Hanya saja ASN yang memberikan pelayanan secara langsung hanya 50 persen, sedangkan 50 persen lagi WFO. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak perlu takut dan setiap hari Jumat layanan di OPD jajaran Pemda Kaur tetap buka. Pejabat eselon II, III dan IV tetap masuk atau WFO.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan