BREAKING NEWS! Zakat Fitrah Bengkulu Selatan Resmi Ditetapkan, Ada 3 Tingkatan Berikut Nominalnya
Besaran zakat fitra Bengkulu Selatan tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan.--
Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Nominal yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran Bengkulu Selatan.
Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama, ditetapkan tiga kategori besaran zakat fitrah tahun ini.
Untuk kategori kualitas beras terbaik, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Kemudian untuk kualitas sedang sebesar Rp35.000 per jiwa, dan kualitas standar Rp33.000 per jiwa.
Penetapan kategori ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa mereka konsumsi.
“Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang telah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Penetapan ini merupakan hasil rapat bersama berbagai pihak agar menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Bengkulu Selatan,” jelas Irawadi.
Ia menekankan, keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak. Penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah merupakan hasil musyawarah yang digelar di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan.
Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Baznas, MUI, DMI, pimpinan KUA, kepala madrasah, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga pimpinan pondok pesantren.
“Penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama pemerintah daerah, ulama, Baznas, dan berbagai unsur terkait. Tujuannya agar ada keseragaman dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah tahun ini,” ungkapnya.
Selain zakat fitrah, dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang karena kondisi tertentu tidak dapat menjalankan ibadah puasa dan wajib menggantinya dengan fidyah.
Untuk tahun ini, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Nominal tersebut telah disesuaikan dengan standar kebutuhan makan yang layak di wilayah setempat.
Irawadi juga mengingatkan pentingnya menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Ia menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
“Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Kami mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat tepat waktu, sehingga dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan dan memperkuat kepedulian sosial,” imbuhnya.
Menurutnya, pembayaran zakat lebih awal akan mempermudah proses pendistribusian kepada para mustahik atau penerima zakat, sehingga mereka dapat merasakan manfaatnya sebelum hari raya tiba.
Hal ini sejalan dengan tujuan utama zakat fitrah, yakni menyucikan diri sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi sesama.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan tidak lagi mengalami kebingungan dalam menentukan nominal pembayaran.