Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Aturan Baru Jam Kerja Guru, Beban PNS dan PPPK Sama

Pemkab BS memastikan jika beban PNS dan PPPK sama dalam menjalankan tugasnya. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

“Guru PNS dan PPPK itu sama. Tidak ada pembeda dalam hal beban kerja. Semua dituntut untuk memenuhi jam tugas sesuai ketentuan,” katanya.

Namun demikian, Lusi menjelaskan ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berlaku bagi guru honorer atau tenaga pendidik paruh waktu. Status kepegawaian yang berbeda membuat pengaturan beban kerja bagi honorer memiliki mekanisme tersendiri.

“Kecuali untuk guru honorer atau paruh waktu, tentu pengaturannya berbeda karena statusnya juga tidak sama,” pungkas Lusi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan berharap seluruh guru dapat menyesuaikan diri dan menjalankan tugasnya secara profesional. Pemerintah daerah juga berkomitmen mendampingi para guru dalam proses adaptasi agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tidak mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan