Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Aturan Baru Jam Kerja Guru, Beban PNS dan PPPK Sama

Pemkab BS memastikan jika beban PNS dan PPPK sama dalam menjalankan tugasnya. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Pemerintah terus melakukan penyesuaian kebijakan di sektor pendidikan guna meningkatkan mutu layanan belajar-mengajar.

Salah satu langkah terbaru datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI yang resmi menerbitkan regulasi baru terkait beban kerja guru. Aturan tersebut kini mulai menjadi perhatian serius di daerah, termasuk di Kabupaten BS yang memastikan jika beban PNS dan PPPK sama dalam menjalankan tugasnya.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS Lusi Wijaya, M.Pd menegaskan, regulasi baru ini membawa implikasi besar bagi seluruh tenaga pendidik berstatus ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menurutnya, tidak ada lagi perbedaan beban kerja antara guru PNS dan PPPK, bahkan tuntutan kerja saat ini dinilai semakin kompleks dibandingkan sebelumnya.

“Pada prinsipnya, beban kerja guru PNS dan PPPK itu sama. Tidak ada perbedaan. Justru sekarang bebannya bertambah karena ada pengaturan yang lebih rinci dan tegas dari kementerian,” ujar Lusi.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan tersebut, pemerintah pusat secara jelas mengatur jumlah jam kerja guru yang wajib dipenuhi setiap minggu.

Salah satu poin paling krusial dalam aturan tersebut adalah ketentuan jam kerja guru yang ditetapkan sebesar 37 jam 30 menit per minggu. Jam kerja ini tidak hanya dihitung dari aktivitas mengajar di kelas, tetapi mencakup berbagai tugas profesional guru lainnya yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan.

“Beban kerja 37 jam 30 menit per minggu itu meliputi banyak hal. Bukan hanya tatap muka di kelas, tapi juga perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan belajar, penilaian hasil belajar, pembimbingan peserta didik, sampai tugas tambahan yang relevan dengan fungsi satuan pendidikan,” jelas Lusi.

Ia menambahkan, dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin memastikan peran guru diakui secara utuh sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab luas. Guru tidak lagi dipandang hanya sebagai pengajar di ruang kelas, melainkan sebagai pendidik yang terlibat dalam seluruh proses pembentukan karakter dan kompetensi peserta didik.

Menurut Lusi, regulasi tersebut secara hukum sudah berlaku sejak ditetapkan dan dikeluarkan oleh Biro Hukum Kemendikdasmen RI. Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan tetap berencana melakukan sosialisasi lanjutan kepada para guru agar pemahaman terhadap aturan tersebut tidak keliru.

“Kita akan sosialisasikan lagi dalam waktu dekat. Tujuannya supaya tidak ada salah tafsir dan semua guru benar-benar memahami isi dan makna regulasi ini secara rinci,” ujarnya.

Lusi menegaskan, karena regulasi ini bersifat mengikat, maka seluruh guru ASN wajib mematuhinya. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan beban kerja yang telah ditetapkan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

“Karena ini sudah ditetapkan secara resmi, maka harus dipatuhi. Kalau ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum dan administratif. Aturan ini mengikat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lusi kembali menekankan tidak ada perlakuan berbeda antara guru berstatus PNS dan PPPK dalam penerapan aturan tersebut. Keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam memenuhi jam kerja dan melaksanakan tugas-tugas profesional sesuai arahan kementerian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan