Mekanisme Penggunaan DD Reguler 2026, Camat Dikumpulkan
Rapat tentang regulasi penggunaan DD 2026, Kamis 8 Januari 2026.-Sumber foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN - Untuk memberikan pemahaman lebih melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) reguler tahun 2026, Pemda Kaur melaksanakan rapat dengan mengumpulkan seluruh Camat se-Kabupaten, Kamis 8 Januari 2026.
Kegiatan bertempat di aula lantai II Pemda Kaur dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Robi Antomi, M.Ling didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Eliza Feryanti, S.IP, M.Si serta sejumlah pejabat terkait lain.
“Rapat yang dilaksanakan membahas tentang penggunaan DD 2026 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) nomor 16 tahun 2025. Ini penting, sehingga dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) nantinya sesuai atau tidak bertentangan,” kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Robi Antomi, M.Ling.
BACA JUGA:Dana Desa Tertinggi di Kaur, Camat Maje Ada Permintaan ke Pemdes Tanjung Aur
BACA JUGA:Inspektorat Bongkar Masalah Dana Desa di Bengkulu Selatan, Ada 26 Desa Terseret Kasus Sepanjang 2025
Tujuan kegiatan, lanjut Robi Antomi, agar seluruh Camat se-Kabupaten Kaur bisa memahami dan mengerti tentang batasan dan aturan terkait penggunaan DD 2026.
Jangan sampai di kemudian hari, desa menggunakan DD tersebut dan pihak Kecamatan tidak bisa melakukan pengawasan dengan baik.
Memang saat ini untuk penggunaan DD 2026 masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan (PMK). Apabila PMK tersebut sudah diterbitkan, maka penyusunan Perbup akan lebih mudah dan Kaur sudah siap.
BACA JUGA:Kegiatan Dana Desa Bakal Makmur Tuntas, Kades: Pembangunan 2026 Mengikuti Regulasi Pemerintah
BACA JUGA:Pengadilan Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Berlanjut
Penggunaan DD 2026 ada beberapa kebijakan yang harus dipenuhi. Baik itu penggunaan dana untuk ketahanan pangan maupun untuk bantuan langsung tunai ke masyarakat penerima.
Seluruh program yang telah ditetapkan harus dijalankan dengan baik, sehingga DD 2026 benar-benar memiliki nilai manfaat yang baik dan bisa mensejahterakan masyarakat desa.
“Dengan kegiatan ini, diharap seluruh Camat akan melakukan monitoring atau pengawasan secara langsung dalam penggunaan DD,” tutupnya.*