MANTUL! Bangun Kesadaran Ekologi, Muara Dua Godok Aturan Adat Berburu Hewan
Pemerintah Desa Muara Dua Kecamatan Nasal sedang menggodok aturan adat larangan berburu hewan, Kamis 25 Desember 2025.-Sumber Foto: REGA/RKa-
Hal seperti ini hendaknya dudukung oleh Pemda Kaur dan dapat menjadi contoh desa lain.
Kepala Desa Muara Dua, Ansori menegaskan, aturan mengenai larangan berburu hewan yang dilindungi dan terancam punah disusun sebagai upaya menjaga keberlangsungan ekosistem di Dusun Ulu Nasal.
Menurutnya, pelestarian satwa dan habitatnya merupakan tanggung jawab bersama.
Selain itu, aturan ini juga berfungsi sebagai pendidikan bagi masyarakat dan generasi muda agar memahami pentingnya menjaga alam.
“Aturan ini dibuat untuk menjaga keberlangsungan ekosistem sekaligus mengajarkan kepada masyarakat dan generasi penerus tentang pentingnya melindungi satwa serta menjaga keseimbangan lingkungan,” ujar Ansori.
Dengan adanya aturan adat ini, Desa Muara Dua berharap dapat menciptakan kesadaran kolektif untuk menjaga dan melestarikan flora dan fauna di wilayahnya.
Perlindungan terhadap hewan terancam punah dan habitatnya diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat nilai-nilai budaya lokal dalam menjaga alam.
"Kami hidup dengan adat dan aturan, sehingga apa yang dilarang oleh aturan, juga dilarang oleh adat. Kami tidak ingin, anak cucu kami nanti, tidak bisa lagi melihat hewan-hewan tersebut. Sehingga aturan ini kami buat agar keberadaan mereka tetap lestari dihutan Ulu Nasal," terangnya.*