Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Miliki Narkoba, Warga Kaur Selatan Diciduk

Tersangka yang diamankan bersama barang bukti narkoba-Sumber Foto: IST/RKa-

BINTUHAN - Satnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan hanja.

Adapun tersangkanya inisial TP (39) warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.  Sedangkan barang bukti yang diamankan anggota sebanyak 17 paket dan 2 paket ganja.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan, tersangka seorang residivis dengan kasus yang sama, untuk tersangka akan dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Nunuk Irawan, S.Ikom, Jumat 20 Juni 2025.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Narkoba 6 Orang Dalam Sepekan

BACA JUGA:Kabarnya Ada Titipan 4 Tangkapan Narkoba di Polres Kaur, Infonya Ada Mantan Dewan dan Oknum Polisi

Dikatakan Kasat, Pengamanan tersangka dilaksanakan tanggal 13 Juni 2025. Setelah diamankan dilakukan penyelidikan, diketahui barang haram tesebut akan diedarkan tersangka.

Sedangkan barang haram tersebut didapat tersangka dari Kota Bengkulu yang saat ini pemasok barang tersebut masih diburu anggota.

Dalam transaksi tersangka langsung menjemput barang tersebut di lokasi yang telah ditetapkan. Setelah diambil oleh tersangka barang tesebut rencananya akan dijual atau diedarkan di Kabupaten Kaur. 


Barang bukti narkoba diamankan dari rumah tersangka di Kaur Selatan--

Lanjut Kasat, sebelumnya tersangka sudah pernah masuk sel karena kasus yang sama. Sedangkan penangkapan tersangka dilakukan anggota di rumah tersangka, saat tersangja sedang melakukan pengepakan barang haram tersebut.

Dengan barang bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak dan tersangka langsung diamankan.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan