Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Narkoba 6 Orang Dalam Sepekan

Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dalam konferensi pers penangkapan pengedar, Jumat 16 Mei 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BENGKULU - Kapolda Bengkulu melalui Kombes Pol David Tampubolon, Plh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu menyatakan pihaknya tengah gencar melakukan penangkapan pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Dia mengklaim, Polda Bengkulu Dalam kurun waktu satu minggu terakhir telah menangkap enam orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
"Dari hasil penangkapan tersebut. Polisi menyita total 19 paket sabu dan 8 paket ganja dari tangan para pelaku," ujar Kombes Pol David Tampubolon, Plh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dalam konferensi pers, Jumat 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Selundupkan Narkoba ke Dalam Sedotan Minuman, Warga Bengkulu Selatan Diringkus Polisi
Penindakan hampir setiap saat, bahkan penangkapan terhadap pengedar atau pengguna ini per minggunya. “Penangkapan seluruh tersangka ini dilakukan dalam waktu satu minggu,” ujarnya.
Lebih lanjut, David menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan metode umum dalam pendistribusian narkoba, seperti pengemasan menggunakan sedotan dan sistem distribusi "peta", yaitu sistem pengantaran barang dengan titik koordinat pengambilan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika yaitu AS, DA, JH, dan MF.
BACA JUGA:Ditnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan Hampir 1,4 Kilogram Sabu Milik Residivis
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara.
Rincian tersangka yang ditangkap oleh Polda Bengkulu yaitu:
Tersangka YA (44) sendiri merupakan warga asal Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Barang bukti, 11 paket sabu dalam plastik klip bening.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan," ujar David.
BACA JUGA:Satgas TMMD ke-124 Kodim 0408/BS Gelar Penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoba