Paripurna DPRD Bengkulu Ricuh, Hujan Interupsi hingga Aksi Walkout Ketua DPRD Sumardi
Saat sesi penandatangan dalam rapat paripurna DPRD Bengkulu yang sempat diwarnai hujan interupsi, Senin 2 Maret 2026. --
Ia menjelaskan, setelah proses di partai rampung dan nama yang ditunjuk telah final, barulah mekanisme administrasi dapat dilanjutkan.
Namun tahapan berikutnya bukan lagi menjadi kewenangan DPRD, melainkan akan berproses melalui gubernur dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Terkait posisi yang saat ini masih diperdebatkan, Tengku menyebut statusnya tetap berjalan seperti biasa selama belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Selama belum inkrah, statusnya masih tetap. DPR hanya membacakan usulan. Diterima atau tidak itu persoalan di internal partai,” ujarnya.
Akhirnya, pengumuman usulan pergantian antarwaktu (PAW) tetap dibacakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu hari ini.
Dalam proses tersebut, dilakukan penandatanganan dokumen usulan. Sumardi menyerahkan proses penandatanganan kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu dan kemudian meninggalkan ruang rapat paripurna.
Meski pengumuman telah dibacakan, keputusan akhir terkait PAW pimpinan DPRD masih menunggu penyelesaian konflik di internal partai politik pengusung.
Sebagai informasi, sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah mengirimkan surat kepada DPRD Provinsi Bengkulu terkait pergantian jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dari Sumardi kepada Samsu Amanah.*