Koalisi Bentang Seblat Desak BKSDA Cabut MOU Jalan Perambah Habitat Gajah
Pemanfaatan Jalan oleh PT Alno di kawasan TWA Bentang Seblat habitat Gajah Sumatra, Kamis 25 Desember 2025-Sumber foto: IST/RKa-
“Perjanjian kerja sama antara PT Alno Agro Utama dan BKSDA menjadi salah satu pembuka akses ilegal farming dan ilegal logging yang sedang berlangsung di kawasan habitat alami gajah Sumatera. Menteri Kehutanan harus membatalkan perjanjian tersebut jika benar benar ingin menyelamatkan habitat gajah Sumatera terakhir di Provinsi Bengkulu,” kata Akademisi Jurusan Kehutanan Universitas Bengkulu, Gunggung Senoaji.
Menurutnya, kawasan hutan yang hilang di wilayah konsesi itu merupakan bagian dari koridor jelajah gajah. Koridor ini berfungsi sebagai jalur migrasi, sumber pakan, hingga ruang yang memfasilitasi proses reproduksi alami.
“Saat ini dibutuhkan koridor yang aman bagi gajah untuk menjalankan fungsi ekologis juga fungsi reproduksi untuk mempertemukan dua kantong habitat gajah yang tersisa yaitu kantong Air Rami dan kantong Air Ipuh,” katanya.
Ia menambahkan bahwa percepatan alih fungsi hutan menjadi perkebunan, lahan budidaya, hingga permukiman meningkatkan potensi konflik manusia-gajah.
Kondisi serupa juga terjadi wilayah habitat gajah Sumatera lainnya di Aceh dan Riau, yang mencatat tingginya kematian gajah akibat perburuan, keracunan, dan benturan dengan aktivitas manusia.
Untuk diketahui, Kementerian Kehutanan harus bertindak tegas. Kronologi Penggunaan Jalan di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat oleh PT Alno Agro Utama.
1. Tahun 1974–1994 | Fase Jalan Kehutanan (HPH). Jalan yang saat ini berada di dalam kawasan TWA Seblat dibangun dan digunakan sejak tahun 1974 sebagai bagian dari kegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Maju Jaya Raya Timber, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 422/Kpts/UM/8/1974.
Jalan ini berfungsi sebagai jalan logging dan operasional kehutanan. Masa HPH berakhir pada 7 Agustus 1994.
2. Pasca-1994 | Perubahan Status Kawasan. Setelah berakhirnya HPH, kawasan mengalami perubahan fungsi dari hutan produksi menjadi kawasan dengan fungsi konservasi, yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.
Jalan yang telah ada tetap berstatus sebagai jalan eksisting di dalam kawasan konservasi.
3. Tahun 1997 | Awal Operasional PT Alno Agro Utama. PT Alno Agro Utama mulai beroperasi sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1997 dan memanfaatkan jalan tanah eksisting di kawasan TWA Seblat sebagai akses transportasi operasional.
4. 2004–2019 | Periode Perjanjian Kerja Sama Berulang. Pemanfaatan jalan oleh PT Alno Agro Utama dilegalkan melalui serangkaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai KSDA Bengkulu pada periode 2004–2009, 2010–2014, dan 2014–2019.
Jalan yang dimanfaatkan memiliki panjang sekitar ±8 km dengan lebar ±10 meter, melintasi wilayah eks HPT Lebong Kandis dan eks HPKh PLG Seblat.
5. 2019 | Berakhirnya PKS Lama. PKS terakhir (2014–2019) berakhir pada 29 Januari 2019. Sejak saat itu, tidak terdapat dasar kerja sama aktif hingga diterbitkannya perjanjian baru.
6. 29 Desember 2020 | Penandatanganan PKS Baru. Pada 29 Desember 2020, ditandatangani Perjanjian Kerja Sama baru antara Kepala Balai KSDA Bengkulu dan PT Alno Agro Utama.