Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Pemprov Bengkulu Imbau ASN Daftarkan ART dan Tukang Kebun ke BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin MSi saat menghimbau daftarkan ART dan tukang kebun ke BPJS Ketenagakerjaan, Rabu 03 September 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--

SE ini ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu.

BACA JUGA:Bendungan Air Nasal Tanjung Betuah Belum Ada Titik Terang

Dalam edaran itu, OPD diminta memfasilitasi pembayaran premi jaminan sosial bagi pekerja rentan yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

Adapun pekerja rentan yang dimaksud antara lain:

1. Asisten rumah tangga

2. Pengasuh anak (babysitter)

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Jembatan Putus di Selipi Mulai Dibangun Bulan Ini, Bupati BS : Anggaran APBN

3. Penjaga kebun/ladang

4. Petugas keamanan rumah

5. Sopir

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi sejumlah manfaat, di antaranya:

BACA JUGA:Hadapi Tantangan Ekonomi Kian Sulit, Berikut Harapan Wabup Bengkulu Selatan

* Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis,

* Santunan tidak mampu bekerja hingga 100% upah selama 12 bulan pertama,

* Santunan kematian Rp42 juta, serta santunan meninggal akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan