Pemprov Bengkulu Imbau ASN Daftarkan ART dan Tukang Kebun ke BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin MSi saat menghimbau daftarkan ART dan tukang kebun ke BPJS Ketenagakerjaan, Rabu 03 September 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--
SE ini ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu.
BACA JUGA:Bendungan Air Nasal Tanjung Betuah Belum Ada Titik Terang
Dalam edaran itu, OPD diminta memfasilitasi pembayaran premi jaminan sosial bagi pekerja rentan yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
Adapun pekerja rentan yang dimaksud antara lain:
1. Asisten rumah tangga
2. Pengasuh anak (babysitter)
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Jembatan Putus di Selipi Mulai Dibangun Bulan Ini, Bupati BS : Anggaran APBN
3. Penjaga kebun/ladang
4. Petugas keamanan rumah
5. Sopir
Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi sejumlah manfaat, di antaranya:
BACA JUGA:Hadapi Tantangan Ekonomi Kian Sulit, Berikut Harapan Wabup Bengkulu Selatan
* Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis,
* Santunan tidak mampu bekerja hingga 100% upah selama 12 bulan pertama,
* Santunan kematian Rp42 juta, serta santunan meninggal akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah,