Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Pemprov Bengkulu Imbau ASN Daftarkan ART dan Tukang Kebun ke BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin MSi saat menghimbau daftarkan ART dan tukang kebun ke BPJS Ketenagakerjaan, Rabu 03 September 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--

* Santunan cacat hingga Rp56 juta

BACA JUGA:Rasuna Said, Perempuan Pejuang Kemerdekaan yang Dipercaya Jadi Pemimpin Redaksi Majalah Raya

* Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak,

* Layanan homecare maksimal Rp20 juta,

* Santunan biaya pemakaman Rp10 juta,

* Penggantian biaya transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Rumahnya Ikut Jadi Target Penjarahan Massa, Ternyata Segini Harta Kekayaan Sri Mulyani

Besaran iuran ditetapkan Rp 16.800 per bulan.

Untuk periode September–Desember 2025, total iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 67.200.

Pendaftaran pekerja rentan dilakukan melalui pengumpulan data oleh masing-masing OPD, kemudian dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu.

Implementasi dan evaluasi program akan dilaporkan secara berkala oleh pimpinan OPD.

BACA JUGA:Sistem Pesan

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional perlindungan pekerja rentan sekaligus upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan