Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Komitmen Transparansi Berbuah Prestasi, Pemkab BS Raih Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi

KI Provinsi Bengkulu yang menobatkan Pemkab BS raih predikat tertinggi keterbukaan informasi, dengan predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.-Sumber foto: IST/RKa-

Namun, dalam kesempatan tersebut, penyerahan anugerah diwakili oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo BS Dody Yarmansyah, SE, sebagai perwakilan resmi pemerintah daerah.

Usai menerima penghargaan, Dody menjelaskan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu melakukan penilaian secara komprehensif terhadap badan publik.

Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari ketersediaan informasi, kualitas pelayanan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, hingga komitmen pimpinan dalam mendukung keterbukaan informasi.

Dalam proses evaluasi tersebut, badan publik diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori.

Kategori tertinggi adalah Informatif, disusul oleh Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Kabupaten Bengkulu Selatan berhasil menempati posisi puncak dengan meraih kategori Informatif.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bengkulu Selatan berhasil meraih predikat Informatif. Ini merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi badan publik. Capaian ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah berkomitmen kuat menjalankan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel,” ujar Dody.

Ia menegaskan, prestasi tersebut bukanlah hasil kerja instan, melainkan buah dari upaya berkelanjutan yang dilakukan Pemkab BS melalui Diskominfo.

Selama ini, Diskominfo secara konsisten melakukan pembenahan sistem layanan informasi, penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif menyediakan informasi publik yang akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara maksimal.

Menurut Dody, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.

Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan pemerintah, memantau kinerja, serta berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan daerah.

“Capaian ini kami harapkan tidak membuat kita berpuas diri. Justru menjadi motivasi untuk terus mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Bengkulu Selatan,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab BS berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan hanya tuntutan penilaian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan