Berkas Perkara P21, Kakek Penjahat BBM Subsidi di Bengkulu Selatan Segera Diadili, Terancam Penjara 6 Tahun
Kakek penjahat BBM subsidi berinisial, Ha alias Do (68) warga Jalan Raja Khalifa Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS segera diadili-Sumber foto : ROHIDI/RKa-
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, modus permainan minyak yang dilakukan Do sama persis dengan apa yang selama ini dicurigai masyarakat.
Yang mana, untuk mendapatkan minyak subsidi secara banyak, para pemain ini membeli minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara berulang-ulang.
Tidak main-main, untuk mengelabui pihak SPBU karena memiliki aturan yang ketat yaitu penggunaan Barcode My Pertamina, pemain sengaja menggunakan kendaraan lebih dari satu.
Begitupun dengan apa yang dilakukan oleh tersangka Do, yang saat diamankan pihak Kepolisian terdapat dua barang bukti berupa kendaraan roda empat atau mobil yang biasa digunakan untuk antre minyak.
Dari kedua mobil tersebut, satu diantaranya merupakan kendaraan yang digunakan Do untuk mengantre BBM subsidi jenis Pertalite, dan satu lagi digunakan untuk BBM subsidi jenis Solar.
Oleh karena itu, akibat perbuatan yang dilakukannya, Do terancam dijerat pasal 55 UU Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 40 ke 9 UU Nomor : 6 tahun 2023 tentang, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor : 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Tersangka terancam pidana penjara 6 tahun dan dendam maksimal miliaran rupiah.*