KORANRADARKAUR.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati aturan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pemerintah.
PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) jika telah mencapai usia yang ditetapkan maka akan diberhentikan dari jabatannya.
Seoerti diketahui, batas masa kerja PPPK ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dengan begitu PPPK tidak dapat selamanya bekerja di instansi pemerintah karena masa kerjanya telah ditetapkan sampai usia tertentu.
Dengan adanya, PP Nomor 49 Tahun 2018 membahas tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kemudian, aturan masa kerja PPPK juga diatur dalam ketentuan terbaru sebagaimana disahkan Jokowi dalam Undag-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 di Bengkulu Selatan Resmi Dibuka, Cek di Sini Jadwalnya, PPPK Kapan?
BACA JUGA:Lion Air Tebar Promo 50 Tiket Gratis! Ini Cara Mendapatkannya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 membahas tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
Karena UU ASN, PPPK dapat memperoleh jaminan pemerintah selama masa pensiun mereka hingga hari tua. Dengan demikian, bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional maka akan berakhir masa kerjanya di instansi pemerintah sampai dengan usia berikut ini.
1. abatan fungsional keterampilan sampai umur 58 tahun
2. Jabatan fungsional ahli pertama sampai umur 58 tahun
3. Jabatan fungsional ahli muda sampai umur 58 tahun
4. Jabatan fungsional ahli madya sampai umur 60 tahun
5. Jabatan fungsional ahli utama sampai umur 65 tahun