Masa Kerja PPPK Jabatan Fungsional Akan Diberhentikan, Inilah Penyebab Utamanya

Rabu 21 Aug 2024 - 12:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

Jokowi telah menyetujui bahwa PPPK jabatan fungsional berhak atas pensiun dan jaminan hari tua meskipun masa kerjanya berakhir. 

Dengan begitu, pemberian uang pensiun dan jaminan hari tua kepada PPPK telah tertuang secara resmi dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Namun, pemerintah masih mempertimbangkan secara menyeluruh program pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK.

Nantinya, ketentuan uang pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP manajemen ASN. 

Nah itulah tadi informasi tentang masa kerja PPPK jabatan fungsional, semoga bermanfaat. *

 

Kategori :