Imbuhnya, selain itu, dalam sistem pengelolaan kawasan DDTS akan menerapkan tiket berbayar. Nantinya, ininakan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bagian dari perjanjian kerja sama.
Menurutnya, penerapan tiket berbayar ini juga bertujuan untuk meningkatkan PAD.
"Target kami adalah meningkatkan PAD melalui penyewaan atau sistem berbayar ini. Rencana selanjutnya, besok (Rabu, 21 Agustus 2024) akan kami dibahas lebih lanjut," tandasnya.
Kategori :