Berjuang Demi Kemerdekaan Indonesia, Inilah Nama-nama Pahlawan yang Diabadikan Menjadi Nama Bandara

Minggu 18 Aug 2024 - 14:17 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 071/TK/107, pada 9 November 1974, pemerintah menetapkannya sebagai pahlawan nasional Indonesia.

2. Ahmad Yani

Pahlawan revolusi Indonesia Ahmad Yani gugur di tangan pemberontak pada 1 September 1965. Keputusan Presiden Nomor 111/KOTI/1965 menetapkan Ahmad Yani sebagai pahlawan revolusi.

Dia juga diberi pangkat luar biasa sebagai jenderal anumerta. 

Nama Ahmad Yani diabadikan menjadi nama bandara yang terletak di Semarang, Jawa Tengah. Bandara di Semarang, Jawa Tengah, diberi nama Ahmad Yani.

BACA JUGA:Dinilai Menguntungan dalam Perekonomian Indonesia, Inilah Potensi Ekonomi Calon Provinsi Lampung Tengah!

Menurut informasi di laman resmi Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani, pada 1995 bandara tersebut adalah pangkalan udara milik TNI AD.

Namun, seiring berjalannya waktu terjadi peningkatan trafik penerbangan sipil di bandara tersebut.

Pada 1 Oktober 1995, pengelolaan bandara tersebut diserahkan ke PT Angkasa Pura I (Persero). 

Pada September 2018, PT Angkasa Pura I (Persero) mengubah nama Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menjadi Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 947 tanggal 26 Juni 2018.

3. Depati Amir

BACA JUGA:Ini Dia 4 Provinsi Baru yang Akan Melakukan Pemekaran di Sumatera Selatan, Apa Saja Yuk Cek di Sini!

Bandar Udara Depati Amir berada di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Berdasarkan situs PT Angkasa II (Persero), bandara tersebut dibangun pada tahun 1942 selama masa pendudukan Jepang dan diberi nama Pelabuhan Udara Pangkal Pinang.

Kemudian, bandara tersebut berganti menjadi nama Bandara Depati Amir pada 25 Agustus 1999. Depati Amir merupakan seorang pahlawan nasional asal Bangka. 

Menurut Kemendikbud, presiden Joko Widodo resmi mengkukuhkan Depati Amir sebagai pahlawan nasional pada 6 November 2018, melalui Keputusan Presiden Nomor 23/TK/tahun 2018.

Kategori :