Terdakwa Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK IT Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Jumat 16 Aug 2024 - 17:51 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

Dalam kasus ini, modus korupsi dana BOS yang dilakukan oleh terdakwa yaitu, dengan membuat data fiktif jumlah siswa yang dimasukan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, menyebabkan timbulnya kerugian negara yang tidak sedikit yakni, sebesar Rp 323 juta.

Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, jaksa telah menyita aset milik Ahmad Soepardi berupa tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna.*

Kategori :