Dalam kasus ini, modus korupsi dana BOS yang dilakukan oleh terdakwa yaitu, dengan membuat data fiktif jumlah siswa yang dimasukan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, menyebabkan timbulnya kerugian negara yang tidak sedikit yakni, sebesar Rp 323 juta.
Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, jaksa telah menyita aset milik Ahmad Soepardi berupa tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna.*
Kategori :