PENGUMUMAN! Khusus Pendaftar PPPK Penyuluh Agama, Wajib Sertakan Sertifikat Ini

Kamis 15 Aug 2024 - 17:21 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

Sertifikat ini juga berpengaruh dengan nilai sebesar 10 persen. Bagi pelamar yang memiliki sertifikat ini menunjukkan bahwa mereka telah aktif dalam mengikuti pengembangan pengetahuan dan keterampilan di bidang kepenyuluhan agama.

Dengan adanya penambahan nilai dari sertifikat-sertifikat ini, pelamar yang memiliki sertifikat terkait akan memiliki keunggulan kompetitif dalam seleksi.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi calon PPPK, khususnya yang melamar sebagai penyuluh agama, untuk melengkapi diri dengan sertifikat yang relevan. 

Kategori :