PENGUMUMAN! Khusus Pendaftar PPPK Penyuluh Agama, Wajib Sertakan Sertifikat Ini

Kamis 15 Aug 2024 - 17:21 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, khususnya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Penyuluh Agama, terdapat sertifikat tambahan yang kini menjadi faktor penting yang dapat mempengaruhi nilai seleksi kompetensi teknis.

Oleh karena itu, informasi ini wajib diketahui oleh pelamar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK).

Dengan demikian sertifikat ini menjadi Keputusan resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). 

Dalam keputusan tersebut menetapkan bahwa para CASN 2024, pelamar yang ingin menempati jabatan fungsional, seperti penyuluh agama, wajib menyertakan sertifikat kompetensi tertentu yang diakui secara resmi.

Untuk itu penting mengetahui panduan atau persyaratan tambahan bagi Penyuluh Agama.

BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Peluang CPNS dan PPPK, Jumlahnya Capai 11.303 Formasi

BACA JUGA:PPPK dengan Masa Kerja Minimal 1 Tahun dapat Mengikuti Seleksi CPNS, Pendaftaran CPNS Dibuka 20 Agustus 2024

Mengutip dari klikpendidikan.id, bagi pelamar yang melamar sebagai penyuluh agama, ada beberapa jenis sertifikat yang bisa memberikan nilai tambahan dalam seleksi kompetensi teknis:

1.Sertifikat Kompetensi Teknis atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan

Sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Penidikan Pelatihan (Diklat) Keagamaan Kementerian Agama dan diberi nilai 10 persen menunjukkan bahwa kandidat telah menerima pelatihan yang terkait dengan pekerjaan kepenyuluhan agama.

2. Sertifikat Lainnya di Bidang Kepenyuluhan Agama

Ditandatangani minimal oleh Pejabat Tinggi Madya pada instansi pemerintahan dalam kurun waktu empat tahun terakhir, memiliki nilai 15 persen

BACA JUGA:Sesuai dengan UU ASN 2023, Kontrak PPPK yang Mencapai Usia Ini Harus Diputus Pemerintah

Sertifikat ini memberikan penilaian lebih tinggi karena menunjukkan pengalaman dan kompetensi yang lebih spesifik di bidangnya.

3. Sertifikat Pendidikan, Pelatihan, Seminar, atau Workshop terkait Kepenyuluhan Agama

Kategori :