Sesuai dengan UU ASN 2023, Kontrak PPPK yang Mencapai Usia Ini Harus Diputus Pemerintah

Kamis 15 Aug 2024 - 17:17 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

- pejabat pimpinan tinggi pratama

Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dicukupkan sampai usia 60 tahun.

2. 58 tahun berlaku untuk: 

- pejabat administrator dan 

Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan administrator dicukupkan sampai usia 58 tahun.

- pejabat pengawas

BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Peluang CPNS dan PPPK, Jumlahnya Capai 11.303 Formasi

Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pengawas dicukupkan sampai usia 58 tahun.

• Jabatan Nonmanajerial:

Berikut ini aturan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan non manajerial:

- PPPK jabatan pelaksana

Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pelaksana dicukupkan sampai usia 58 tahun.

- PPPK jabatan fungsional

Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan fungsional dicukupkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah itulah tadi, ketentuan pemutusan kontrak kerja PPPK yang telah ditetapkan dalam UU ASN 2023 berdasarkan faktor usia. 

Kategori :