Sesuai dengan UU ASN 2023, Kontrak PPPK yang Mencapai Usia Ini Harus Diputus Pemerintah

Kamis 15 Aug 2024 - 17:17 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Melalui Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023, resmi menetapkan aturan masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam UU ASN 2023, masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan dalam pasal yang sama dengan batas usia pensiun PNS. Dengan demikian, PPPK harus rela diputus kontrak kerjanya karena hal berikut ini. 

Salah satu alasan diputusnya kontrak kerja PPPK adalah karena faktor usia.  PPPK yang telah mencapai batas usia pensiun maka terpaksa harus diputus kontrak kerjanya oleh pemerintah sesuai denga peraturan UU ASN tahun 2023. 

BACA JUGA:Tongkat Komando Bung Karno Berisi Jin Muslim, Berikut Guru Spiritual Presiden Pertama RI

BACA JUGA:Gugur di Usia Muda Demi Kemerdekaan Indonesia, Siapa Saja Pahlawan Simak di Sini, Ada Nama RA Kartini

Dalam pasal 55 UU ASN 2023, mengutip dari klikpendidikan.id, kontrak kerja PPPK akan diputus secara hormat dengan ketentuan usia sebagai berikut:

1. Batas usia pensiun PPPK 

• Jabatan Manajerial:

1. 60 tahun berlaku bagi:

Berikut ini aturan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan manajerial:

- pejabat pimpinan tinggi utama

Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pimpinan tinggi utama dicukupkan sampai usia 60 tahun.

BACA JUGA:PPPK dengan Masa Kerja Minimal 1 Tahun dapat Mengikuti Seleksi CPNS, Pendaftaran CPNS Dibuka 20 Agustus 2024

- pejabat pimpinan tinggi madya 

Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pimpinan tinggi madya dicukupkan sampai usia 60 tahun.

Kategori :