KORANRADARKAUR.ID – Suku Dayak adalah salah satu suku bangsa yang mendiami pulau Kalimantan.
Suku Dayak memiliki kekayaan budaya dan adat istiadat yang beragam dan unik, termasuk dalam hal pernikahan.
Banyak orang luar yang ingin menikahi gadis suku Dayak karena cinta, kekaguman, atau penasaran.
Namun, menikahi mereka bukanlah hal yang mudah. Karena syarat dan larangan menikahi Suku Dayak
Oleh orang luar banyak. Bahkan calon harus mematuhi beberapa syarat dan larangan yang ditentukan.
BACA JUGA:Peringatan HUT ke-79 RI di IKN, Penumpang Pesawat Meningkat
Orang asing yang ingin menikahi gadis Suku Dayak harus membayar mahar atau belis kepada keluarganya.
Mahar atau belis adalah semacam uang atau barang yang diberikan oleh pria kepada keluarga gadis sebagai tanda penghargaan dan penghormatan.
Jumlah mahar atau belis tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak dan adat suku Dayak yang bersangkutan.
Mahar atau belis biasanya terdiri dari uang, emas, hewan ternak, atau barang berharga lainnya. Selain membayar mahar atau belis, orang luar juga harus mengikuti upacara adat pernikahan Suku Dayak.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Guru dan Tendik Swasta Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024
Seperti ritual-ritual mandi bersama, memotong rambut, menyembelih hewan dan lain-lain. Salah satu tujuan dari upacara adat ini adalah untuk memperkuat hubungan antara pria dan gadis, serta hubungan keluarga.
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh orang luar adalah menghormati dan menjaga hubungan baik dengan keluarga dan kerabat gadis, serta masyarakat suku Dayak di sekitarnya.
Selain itu, orang asing harus bersedia membantu dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan budaya suku Dayak, yang menunjukkan bahwa mereka tidak hanya menikahi gadis suku Dayak. Tetapi juga menjadi bagian dari suku Dayak itu sendiri.
BACA JUGA:Selain Syarat Umum, MenPAN-RB RI Berikan Syarat Tambahan Seleksi PPPK 2024, Infonya Cek di Sini!